5 Jul 2016

PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2013 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN


PASAL 1

Dalam peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan tunjangan jabatan Fungsional Pustakawan, yang selanjutnya disebut degnan tunjangan Pustakawan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dengan jabatan fungsional Pustakawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

PASAL 2

Kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Pustakawan, diberikan tunjangan Pustakawan setiap bulan.

PASAL 3

Besarnya tunjangan Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagina tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini.

PASAL 4

Tunjangan Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, diberikan sejak peraturan presiden ini diundangkan

PASAL 5

Pemberian tunjangan pustakawan dihentikan apabila pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, dinagkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Ketentuna lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan peraturan presiden ini, diatur oleh menteri keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 7

Pada saat peraturan presiden ini mulai berlaku, praturan Presiden nomor 47 Tahun 2007 tentang tunjangan jabatan fungsional pustakawan , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

Peraturan presiden ini mulai berlaku pad tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan presiden ini dengan penempatannya dalam lembaga negra republik indonesia.


No comments:

Post a Comment

CONTOH PROPOSAL PENGADAAN PERPUSTAKAAN DALAM PELAKSANAAN KURIKULUM 2013

CONTOH PROPOSAL PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA   PERPUSTAKAAN SMA NEGERI BAB   I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pe...