Posts

Showing posts from July, 2016

OTOMASI PERPUSTAKAAN

Otomasi dalam perpustakaan itu penting. Jika perpustakaan hanya memiliki ratusan judul buku dan puluhan peminjam mungkin sistem otomasi   dalam perpustakaan belum begitu diperlukan, namun apabila judul buku yang dimiliki oleh perpustakaan sudah mencapai ribuan bahkan puluhan ribu dan peminjaman sudah mencapai ratusan orang perhari maka otomasi perpustakaan sudah sangat diperlukan. Otomasi perpustakaan akan meringankan pekerjaan staff-staff dalam pelayanan perpustakaan dan memudahkan pemustaka dalam mencari dan memamfaatkan koleksi-koleksi   yang ada dalam perpustakaan. Teknologi informasi dalam perpustakaan akan menjadikan pekerjaan dan layanan perpustakaan dapat dilaksanakan secara cepat, tepat dan akurat. Seperti dalam proses katalogisasi, sirkulasi, dan OPAC. Contohnya : 1.     Memudahkan dalam pembuatan catalog, perpustakaan yang belum menerapkan otomasi pada umumnya harus membuat kartu catalog agar pemustaka dapat menemukan sebuah buku yang diketa...

DEFINISI DAN PERAN STAFF PERPUSTAKAAN

PERAN STAFF PERPUSTAKAAN Staf menjadi tulang punggung perpustakaan, termasuk perpustakaan sekolah. Mereka diperlukan untuk mendukung program-program pengajaran disekolah agar berhasil. Mereka diperlukan untuk mengatur dan menjalankan kegiatansehari-hari di perpustakaan. Perpustakaan sekolah yang mempunyai program-program kegiatan yang baik akan memerlukan tenaga-tenaga yang cakap dan terampil agar mampu memberikan pelayanan yang efektif. PUSTAKAWAN SEKOLAH Pustakawan adalah seseorang yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu perpustakaan, dokumentasi dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan.

PERATURAN MENTERI TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA BAB I KETENTUAN UMUM

PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2013 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN PASAL 1 Dalam peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan tunjangan jabatan Fungsional Pustakawan, yang selanjutnya disebut degnan tunjangan Pustakawan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dengan jabatan fungsional Pustakawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan